GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyayangkan lokasi pertambangan Galian C yang bermasalah di Desa Sosial, Kecamatan Paguyaman.
Pasalnya lokasi tambang galian C tersebut dibiarkan begitu saja setelah izinnya berakhir.
Baca juga: Komisi II DPRD Gorontalo Pantau Langsung Izin Galian C di Bone Bolango
Hal itu disampaikan langsung oleh ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie usai melakukan monitoring di area pertambangan galian C tersebut. Menurutnya hal tersebut diakibatkan kurangnya pengawasan yang dilakukan.
“Tentunya ini menjadi perhatian kami, seharusnya pertambangan yang sudah berakhir masa perizinannya harus lakukan reklamasi dikembalikan ke zona awal pada saat mereka membuka pertambangan,” ucap Espin.
Lebih lanjut Espin mengatakan bahwa seharusnya perusahaan yang melakukan pertambangan harus sesuai dengan zona atau wilayah telah diberikan sesuai perizinan.
Baca juga: Deprov Gorontalo Setujui Pembentukan Kabupaten Bone Pesisir
“Mungkin karena kurangnya pengawasan,mereka yang melakukan pertambangan galian C sudah merambat dan masuk ke wilayah atau area yang tidak diberikan izin,” ujarnya
Selain itu Espin berharap ini tentunya merupakan poin penting bagi Komisi II, agar masalah tersebut tidak terjadi lagi di wilayah pertambangan lain yang ad di Provinsi Gorontalo. (Ari/Gopos)