GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Pelanggaran tindak Pemilu yang dilaporkan calon Wakil Walikota Gorontalo nomor urut 4 Charles Budi Doku di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Gorontalo terus bergulir.
Kini, dugaan pelanggaran tindak Pemilu atas terlapor calon Walikota Gorontalo nomor urut 3 Adhan Dambea itu masuk tahap penyidikan di Polresta Gorontalo Kota dan berkas pelapor telah dinyatakan memenuhi unsur formil dan materil.
Sebelumnya, Budi Doku mengadukan ke Gakkumdu atas dugaan black campaign atau kampanye hitam yang diduga dilakukan Adhan Dambea saat kampanye 14 November 2024.
Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili menjelaskan laporan nomor register 02/Reg/LP/PW/Kota/29.01/XI/2024 yang disampaikan oleh peserta pemilihan dalam hal ini adalah Charles Budi Doku telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke penyidik Polresta Gorontalo Kota. Sudah memenuhi dua alat bukti, berupa rekaman video yang memperlihatkan salah satu calon walikota, dan juga saksi-saksi yang dihadirkan,” kata Erman pada konferensi pers di Bawaslu Kota Gorontalo, Jumat (22/11/2024).
Erman melanjutkan, setelah melalui proses kajian pelanggaran pemilihan dengan mengundang seluruh pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi pada tahapan kajian pertama, terlapor Adhan Dambea dinyatakan melanggar ketentuan pasal 187 ayat (2) Juncto pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Hasil Pembahasan kedua, kajian dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Gorontalo, dan Laporan Hasil Penyelidikan oleh Kepolisian menjadi dasar Bawaslu Kota Gorontalo melakukan rapat pleno dan hasilnya ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” tambahnya.
Untuk kasus ini, kata Erman, pihaknya telah melibatkan sejumlah saksi mulai dari saksi ahli bahasa Gorontalo, saksi ahli bahasa Indonesia dan saksi ahli pakar pidana.
“Pada proses kajian pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam regulasi. selain mengundang terlapor, pelapor dan saksi-saksi. Bawaslu Kota Gorontalo menggunakan keterangan ahli pada proses kajian dimaksud,” pungkasnya.(Sari/gopos)