GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Gorontalo menangani sedikitnya 11 perkara dugaan pelanggaran Pemilu, masing-masing 10 perkara aduan masyarakat dan sisanya temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“11 perkara itu masih sedang ditangani,” kata Ketua Bawaslu Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024).
Laporan, aduan serta temuan tersebut cukup beragam, mulai dari perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg DPRD Kota Gorontalo, menghalang-halangi kampanye politik yang dilakukan caleg DPRD Provinsi Gorontalo.
Kemudian ada pengrusakan dan penghilangan APK caleg, penghilangan hak pilih yang diduga dilakukan oleh petugas KPPS di Kelurahan Pulubala hingga laporan adanya dugaan money politic atau politik uang.
“Berdasarkan hasil kajian dengan menguji unsur formal dan materil, ada yang sudah kita limpahkan ke pihak berwajib dalam hal ini pihak kepolisian, ada yang sementara kita kaji, dan ada yang kita hentikan sebab tidak memenuhi unsur pelanggaran formil maupun materil,” tambah Sukrin.
Dua perkara sudah tahap penyidikan dan sudah dilimpahkan kepada Satreskrim Polresta Gorontalo Kota untuk ditangani lebih lanjut. Proses penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu Gakkumdu dilakukan paling lama 14 hari masa kerja.
“Ada beberapa kasus yang sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, minggu ini ada satu kasus yang akan diputuskan,” pungkasnya.(Sari/gopos)