GOPOS.ID – Kabar gembira bagi para guru honorer. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menaikkan porsi gaji guru honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dari sebelumnya hanya 15 persen menjadi maksimal 50 persen.
Kenaikan porsi gaji honorer dari dana BOS ini merupakan kebijakan Merdeka Belajar Episode 3. Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri, dan 30 persen untuk sekolah swasta.
Sementara itu, guru honorer yang dapat digaji dari dana BOS harus memenuhi persarata. Seperti memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019.
Mendikbud, Nadiem Makariem, mengatakan salah satu prinsip penggunaan dana BOS pada tahun ini adalah fleksibilitas. Kebutuhan satu sekolah berbeda dengan kebutuhan sekolah lainnya, sehingga prinsip fleksibilitas ini perlu diterapkan dalam penggunaan dana BOS.
“Yang bisa tahu apa kebutuhan sekolah dalam operasionalnya adalah kepala sekolah dan guru yang bersangkutan,” ujar Mendikbud dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020), sebagaimana dilansir laman resmi Kemendikbud.
Nadiem Makarim mengungkapkan, ada sekolah-sekolah yang memiliki guru honorer dengan jumlah banyak. Kerja keras para guru honorer tersebut kadang tidak diimbangi dengan upah yang layak. Oleh karena itu, perubahan mekanisme BOS untuk pembayaran guru honorer ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
“Ini adalah langkah pertama Kemendikbud untuk membantu menyejahterakan guru-guru honorer yang memang layak mendapatkan upah lebih layak,” kata Mendikbud.
Pada tahun anggaran 2020, alokasi dana BOS dalam APBN sebesar Rp54,32 triliun. Jumlah ini meningkat 0,03 persen dibandingkan dengan tahun lalu.(adm-02/gopos)