GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah memutuskan akan membayarkan gaji ke-13 pada Agustus 2020. Kebijakan itu berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan.
Kepastian pembayaran Gaji 13 ini disampaikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, melalui konferensi pers secara virtual, Selasa (21/7/2020).
“Pembayaran gaji ke-13 direncanakan pada Agustus 2020,” kata Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, pembayaran Gaji 13 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) serta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020. Nilainya mencapai Rp28,5 triliun.
“Untuk APBN senilai Rp14,6 triliun, serta APBD senilai Rp13,89 triliun,” kata Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menekankan, pencairan gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya.
“Hal ini sama seperti kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya sudah dilaksanakan,” terang Sri Mulyani.(adm-02/gopos)