GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah memastikan akan membayarkan gaji 13 bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan. Rencananya pembayaran gaji-13 dilakukan bersamaan dengan gaji bulan Juni 2021. Itu artinya gaji 13 PNS paling cepat akan mulai cair esok.
Sama halnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), besaran gaji 13 tahun 2021 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat.
“Gaji ke-13 nanti akan dilaksanakan pada Juni 2021. Besaran Gaji ke-13 bagi TNI, Polri, dan ASN adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujar Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, pada konferensi pers, Kamis (29/4/2021) lalu.
Pembayaran Gaji-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Selanjutnya untuk rincian komponen gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sri Mulyani berharap, dengan adanya pembayaran gaji ke-13, aparatur TNI, Polri dan seluruh ASN di daerah tetap fokus menjalankan tugas-tugasnya secara penuh dedikasi.
“ Tetap merawat dan menjaga Indonesia serta terus memberikan empati dan simpati bagi masyarakat, yang dalam tahun ini mungkin masih sebagian cukup besar belum pulih dari kondisi covid-19,” kata Sri Mulyani.(adm-02/gopos)