GOPOS.ID, MARISA – Pembayaran gaji 13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pohuwato akan dilakukan dalam waktu dekat. Bila tak ada aral melintang, pembayaran gaji 13 dan 14 bagi ASN dan PPK di Pohuwato dilaksanakan sebelum lebaran Iduladha 1443 H.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pohuwato melalui Sekretaris, Suhartono Hulawa, mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengalokasikan anggaran senilai Rp16 miliar untuk pencairan gaji para ASN dan PPPK Kabupaten Pohuwato.
“Kami sudah alokasikan gaji 13 bagi ASN dengan total Rp15 miliar, kemudian untuk gaji 14 bagi PPPK juga sudah kami siapkan, karena mereka sudah wajib mendapat hak itu. Jadi total keseluruhan yakni Rp16 miliar,” ujar Suhartono, usai pertemuan dengan guru PPPK, di Aula Dinas Pendidikan Pohuwato, Rabu (29/06/2022).
Dirinya menjelaskan, proses pencairan gaji 13, dan 14 bakal dirampungkan sebelum tanggal 5 Juli ini, prosesnya sendiri setelah Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima gaji bulanan yang dicairkan pada 1 Juli 2022.
“Untuk besaran gaji 14-13 PPPK dan ASN dibayarkan bakal sama dengan besaran gaji yang diterima sebelumnya,” jelas Suhartono
Dia mengatakan, BKD sendiri akan memproses pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan Surat Perintah Membayar (SPM) setelah mereka melakukan template.
“Kita lagi mempersiapkan cetakannya, karena kita pakai sistem aplikasi SIPD jadi semua harus di-upload di template, dan untuk penganggarannya tidak ada masalah sama sekali, targetnya kita sebelum Hari Raya Idul Adha, ASN dan PPPK di Pohuwato sudah menerima kewajiban mereka,”tutup Suhartono (Yusuf/gopos)