GOPOS.ID, GORONTALO – Federasi Serikat Pekerja Metal (FSMPI) Gorontalo meminta transparansi mengenai rencana kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke lokasi PLTU Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara.
Ketua Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI Provinsi Gorontalo, Andrika Hasan, mengatakan mengacu pada ketentuan Peraturan, negara membolehkan kedatangan TKA ke Indonesia, khususnya di Gorontalo. Akan tetapi pihak perusahaan harus terbuka tentang kejelasan penegakan aturan dan posisi TKA, sehingga membawa manfaat khususnya bagi Gorontalo Utara.
“Sampai kini, perusahaan masih tertutup, dan tidak ada kejelasan tentang posisi ratusan TKA. Jadi, ini belum pasti apakah melanggar. Apalagi dengan kondisi pandemi sekarang ini, jangan sampai ada klaster baru di perusahaan,” ungkapnya saat ditemui gopos.id, di Warkop Amal Kota Gorontalo, Rabu (15/7/2020).
Keterbukaan perusahaan menjadi fakta yang jelas. Apakah TKA melanggar undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketentuan ketenagakerjaan; peraturan presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga asing; hingga peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi (Permenaker) terkait dengan penggunaan tenaga asing di perusahaan.
“Silakan dilihat, klasifikasinya masuk atau tidak,” tegasnya.
Baca juga: Imigrasi Gorontalo Pastikan 227 TKA Asal China Belum Tiba
Lebih lanjut Andrika menekankan skill pekerja dan transfer pengetahuan. FSPMI konsisten melihat dari segi hukum, sehingga menyatakan untuk menolak pekerja TKA yang tidak memiliki kemampuan bekerja (Skills Working). Dalam peraturan ketenagakerjaan, ada poin penting yaitu adanya transfer pengetahuan kepada pekerja lokal sehingga, setiap TKA didampingi oleh pekerja lokal.
“Istilahnya, pekerja lokal itu, mencuri ilmu. Jika bisa dikerjakan oleh pekerja lokal, tidak perlu ada TKA. Memang begitu adanya di peraturan ketenagakerjaan. Selain juga ada perturan lainnya,” jelasnya.
Rencana pembentukan tim sosialisasi dari Forkompinda Provinsi Gorontalo juga, hingga kini belum ada kejelasan terkait data dan koordinasi yang dilakukan, sehingga patut dicurigai. Menurutnya, FSPMI tidak menolak TKA. Ak tetapi jika tidak sesuai dengan aturan yang ada maka jelas ini akan mengalami penolakan. Fungsi pengawasan dari pemerintah harus ditegaskan. Karena, kedatangan TKA ini terbukti telah banyak melanggar hingga menciptakan polemik yang besar di tengah masyarakat sekitar daerah perusahaan.
“Ini yang sedang kita pantau bersama, masyarakat, mahasiswa, wartawan serta organisasi masyarakat lainnya. Agar, TKA tidak menimbulkan keburukan bagi kita,” tutup Andrika. (Aldy/gopos)