GOPOS.ID, BLITAR – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD kabupaten Blitar ikut menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2021 menjadi Perda. Walaupun terdapat beberapa catatan, saran maupun rekomendasi.
Hal itu mengemuka pada Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Sabtu (28/11/2020) dengan agenda Penyampaian Laporan Banggar Terhadap Nota Keuangan Raperda APBD 2021 dilanjutkan dengan Persetujuan Raperda.
Salah satu anggota legislatif dari fraksi PKB, Panoto mengatakan bahwa waktu yang diberikan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar dalam rangka proses pembahasan relatif cukup lebih dari satu setengah bulan. Yang dimulai dari tanggal 12 Oktober hingga 28 November 2020.
Kendati demikian, pihaknya merasakan kurang efektifnya di dalam proses pembahasan. Termasuk pemahaman-pemahaman terkait regulasi antara TAPD dan Badan Anggaran yang mengakibatkan persoalan-persoalan yang muncul saat pembahasan berlangsung.
“Ini sebagai catatan sehingga harapannya kedepan muncul pemahaman yang sama terkait dengan mekanisme dan regulasi,” tutur Panoto.
Menurutnya, terkait proses konsultasi yang menjadi perhatian, untuk benar-benar memperhatikan, mencermati terkait hasil evaluasi Gubernur. Sehingga pada saat penetapan APBD 2021 nanti benar-benar sudah sesuai dengan regulasi, peruntukan dan sebagainya.
“Secara umum pendapat akhir kami Fraksi PKB menerima dan menyetujui untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda APBD 2021. Tetapi perlu diingat penggunaan APBD nanti harus sesuai dengan peruntukkan,” pungkasnya. (adv/dprd/ari).