GOPOS.ID, GORONTALO – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Provinsi Gorontalo menilai janggal penetapan AR atau Ance Robot sebagai tersangka kasus judi sabung ayam yang sedang diusut Polres Gorontalo Utara.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin menilai kejanggalan itu hadir lantaran penetapan AR sebagai tersangka oleh kepolisian dinilainya terlalu terburu-buru.
Menurutnya, ada saksi yang dipaksa oleh oknum anggota kepolisian supaya bisa memberi kesaksian bahwa AR berada di lokasi. Bahkan ironisnya, kata La Ode, saksi dipaksa mengaku diduga dengan cara dianiaya oleh oknum anggota kepolisian.
“Ada saksi yang dipaksa mengakui bahwa pak Ance ada di TKP. Padahal sebenarnya pak Ance tidak ada di situ. Bahwa itu ada sampai pemaksaan seperti itu oleh oknum tertentu, melakukan penganiayaan terhadap saksi oleh oknum polisi. Pada saat itu divisum dan ada foto-fotonya,” ungkap mantan Wakil Bupati Boalemo itu.
Dikatakan La Ode lagi, bahwa Ance Robot saat kejadian judi sabung ayam itu tidak berada di lokasi, namun sedang menikmati kelapa muda yang kebetulan berada tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Pak Ance ke situ (TKP) karena ada bunyi tembakan. Dia sementara menikmati kelapa muda dan dia tidak berada di situ,” tegasnya.
La Ode Haimudin juga menepis bahwa bukti yang dikumpulkan berupa motor dan ayam adalah milik sang Legislator Puncak Botu yang jadi tersangka itu.
“Tidak juga ditemukan uang di tempat perjudian itu tapi ini kemudian dipaksakan naik. Untuk dijadikan alat bukti salah satu buktinya kesaksian. Mereka disuruh mengaku,” ujarnya.
Meski demikian, Fraksi PDIP DPRD Provinsi Gorontalo akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun pihaknya akan memberi bantuan hukum kepada AR melihat berbagai kejanggalan-kejanggalan tadi.(muhajir/gopos)