GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melakukan pengecekan barang mengandung B2 (Babi) Yang di perdagangkan di Wilayah Provinsi Gorontalo disejumlah minimarket.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P menyebut pelaksanaan pemeriksaan dilakukan pihak Polda Gorontalo bersama-sama dengan BPOM Gorontalo pada Jumat (25-4-2025) di 2 titik minimarket di Kabupaten Gorontalo.
Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin.Lidik/111.a/III/2025 Ditreskrimsus, tanggal 24 Maret 2025.
Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor : Sprin.Gas/111.b/III/2025/Ditreskrimsus, tanggal 24 Maret 2025. Perintah Lisan Direktur Reserse Kriminal Khusus.
Pengecekkan dilakukan oleh, BRIPTU DANDY ARWINANDA, S.H., M.H, BRIPDA AHMAD RAFLI PUTRA POLAPA, BRIPDA GILANG PASUMBUNG.
Desmont menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan Pada pukul 09.00 Jumat tanggal 25 April 2025 personil Subdit I Indagsi Ditreskrimsus dan BPOM Gorontalo melakukan pengecekan terhadap barang mengandung B2 di salah satu minimarket di jalan A. Wahab yang berada di Desa Luhu Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Selanjutnya, pada pukul 10.30 personil Subdit I Indagsi Ditreskrimsus dan BPOM Gorontalo melanjutkan pengecekan terhadap barang Snack yang mengandung B2 di minimarket di Desa Luhu Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
“Dari kedua Minimarket tersebut telah menarik semua barang yang mengandung B2 dari pajangan/display,” tandasnya. (Putra/Gopos)