GOPOS.ID – Jaksa penuntut umum pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup, Selasa 17 Januari 2023. Jaksa meyakini Sambo terlibat pembunuhan Yosua.
“Dituntut penjara seumur hidup,” kata Jaksa Penuntut Umum mengutip dari laman suarapurwokerto.id.
Selain itu, jaksa penuntut umum juga menilai Ferdy Sambo berbelit-belit dalam persidangan.
Sambo juga mencoreng nama baik Polri serta melibatkan puluhan anggota Polri dalam upaya menutupi kekahatan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Sebelum Sambo, terdakwa lain, yaitu Kuat Ma’ruf dan Riki Rizal dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.Â
Jaksa penuntut umum meyakini mereka terlibat dalam rencana pembunuhan Yosua. Mereka juga diyakini mendukung rencana Sambo membunuh Yosua dan mengaburkan fakta melalui skenario tembak-menembak.
Sementara terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu 18 Januari 2023. (Suara/Putra/Gopos)