GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Ketua Komisi I DPRD Bone Bolango, Faisal Mohie menekankan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Hewan Lepas dan Minuman Keras (Miras).
“Terkait keberadaan perda hewan lepas memang eksistensinya masih di ragukan,” ucap dia, saat melaksanakan sosialisasi di Desa Bongoime, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Senin (6/2/2023).
Lanjutnya, olehnya perlu dan sangat pentingnya untuk disosialisasikan kepada masyarakat agar bisa dipahami oleh semua pihak dan diterapkan.
“Agar supaya perda ini dapat diketahui oleh masyarakat,” tegas dia.
Faisal menjelaskan, dalam perda hewan lepas tersebut jika seseorang melanggar aturan itu maka pelanggar akan dikenakan Penjara 3 bulan atau denda Rp. 5 Juta.
“Jadi kita juga melakukan sosialisasi ini untuk menyampaikan sampai di mana saja aturan ini harus diterapkan, apakah menyusahkan masyarakat atau tidak,” ucap dia.
Sementara itu, terkait perda Miras, memang saat ini pihaknya selalu menjalankan hal tersebut, sebab peredaran miras di Bone Bolango masih ada.
“Olehnya ini penting untuk di sosialisasikan kepada masyarakat agar bisa dipahami dan dimengerti,” tutupnya. (Putra/Gopos)