GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo merampungkan hasil kajian dugaan pelanggaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fadel Muhammad pada kampanye Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan di Gorontalo. Hasil kajian menyatakan Fadel Muhammad tak melanggar aturan Pemilu saat hadir dalam kampanye Anies Baswedan di Gorontalo.
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, menjelaskan hasil kajian Bawaslu Kota Gorontalo tak menemukan adanya pelanggaran aturan Pemilu yang dilakukan oleh Fadel Muhammad berkaitan pelaksanaan kampanye Capres Anies Baswedan di Gorontalo. Fadel hanya sebatas hadir, bersikap pasif, serta tidak menunjukkan simbol keberpihakannya. Termasuk identitas maupun atribut sebagai calon Anggota DPD RI.
“Fadel Muhammad tidak melakukan orasi saat hadir dalam kampanye Anies Baswedan,” ujar Sukrin Taib.
Mantan Ketua KPU Kota Gorontalo ini mengemukakan, kehadiran Fadel tidak melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 Pasal 20 yang menjelaskan bahwa Calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan kampanye pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pleno terakhir sudah kami lakukan di hari ketujuh. Dan kami tidak menemukan adanya pelanggaran sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023,” pungkasnya. (Sari/gopos)