GOPOS.ID KOTA GORONTALO – Sebanyak empat warga binaan pemasyarakatan (Wabin) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2021. Mereka mendapat korting masa hukuman dari 15 hari hingga 45 hari.
Kepala divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Gorontalo, Bagus kurniawan, menyatakan ada 17 orang Wabin Lapas kelas IIA diusulkan, namun yang memenuhi syarat hanya 4 orang saja. Keempat orang tersebut melakukan pidana umum, sehingga remisi sudah bisa diberikan kerena mereka sudah menjalani masa hukuman lebih dari 6 bulan.
“Warga binaan di sini (Lapas kelas IIA Gorontalo) ada 17 orang, yang memenuhi syarat ada 4 orang. Yang lain belum memenuhi syarat aspiratif dan substantif,” kata Bagus kepada awak media usai mengikuti serangkaian kegiatan penyerahan remisi khusus Hari raya natal tahun 2021 di Aula Lapas kelas IIA Gorontalo, Sabtu (25/12/2021)
Bagus menambahkan, remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu bulan lima belas hari, satu bulan, dan lima belas hari. Ke-empat Wabin tersebut hanya mendapatkan pemotongan masa hukuman, sehingga tidak mendapatkan remisi khusus bebas langsung.
“Hari ini tidak ada yang bebas. Jadi yang kita berikan kepada teman-teman ini adalah RK 1,” pungkasnya. (Sari/gopos)