GOPOS.ID, GORONTALO – Sebanyak empat pengemis diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo. Empat pengemis itu dijaring dalam razia yang dilaksanakan tim reaksi cepat Satpol PP Provinsi Gorontalo bekerjasama Dinas Sosial Kota dan Kabupaten Gorontalo, Jumat (28/6/2019) sore.
Razia pengemis dilaksanaan di beberapa titik di Kota dan Kabupaten Gorontalo. Di antaranya kawasan jembatan Telaga Kabupaten Gorontalo dan perempatan lampu merah Jl. Andalas, Kota Gorontalo.
Di kawasan jembatan Telaga, pengemis yang didapati enggan untuk diamankan. Bahkan pengemis tersebut sempat beradu argumen dengan petugas, dan kemudian memilih untuk pulang ke rumah. Ia pun berjanji tak akan mengemis lagi.
Baca juga: Politisi-Birokrasi, Ishak Ntoma Diwacanakan Dampingi Hamim
Sementara itu di kawasan Jl Andalas, beberapa pengemis berupaya kabur saat melihat kedatangan petugas. Namun upaya para pengemis itu langsung dicegat oleh petugas.
Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Provinsi Gorontalo Yasmin Mohammad menjelaskan, razia dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat. Sebab, keberadaan gelandangan dan pengemis di wilayah Kota dan Kabupaten Gorontalo makin marak.
“Razia ini juga dilakukan dalam rangka penegakan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Pada pasal 21 ayat (1) disebutkan, setiap orang dilarang meminta sumbangan dengan cara apapun/baik dilaksanakan sendiri atau bersama di tempat tinggal kantor dan tempat umum,” kata Yasmin Mohamad.
Operasi pengemis, gelandangan dan orang terlantar ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun.
“Sebab, akhir tahun selalu dimanfaatkan gepeng untuk masuk ke daerah- daerah yang dianggap dapat menguntungkan mereka,” tandas Yasmin Mohamad.(adm-02/gopos)