GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, melaksanakan rapat pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan cagar budaya, Ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil, serta Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat I DPRD Kota Gorontalo, Senin (12/7/2021).
Ekwan Ahamad, Anggota Komisi C yang merupakan pimpinan rapat, menjelaskan ada delapan Ranperda yang diusulkan. Ranperda tersebut merupakan gabungan dari usulan legislatif dan eksekutif. Ia mengatakan dari delapan Ranperda itu, tentunya dibahas dalam tiga pansus yang dibentuk pekan kemarin.
Baca Juga: Bone Bolango Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Pramuka Tingkat Provinsi Gorontalo
“Ini merupakan rapat perdana pembahasan tiga buah Ranperda yang ada di pasnus I. Dalam rapat tersebut kami menghadirikan dari pihak penyusun naskah akademik, dari Kementirian Humkum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” jelas Ekwan.
Lebih lanjut, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Hanura Kota Gorontalo itu menambahkan, pada pembahsan perdana tersebut, pihaknya belum menghadirkan unsur pemerintah daerah, dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sebab menurutnya dalam membahas Ranpeda, pihaknya masih akan melakukan berbagai kesiapkan sebagaimana yang diusulkan kepada pemerintah Kota Gorontalo.
“Untuk itu kami baru menghadirkan pihak Kemenkumham untuk menyatukan presepsi di dalam pembahasan tiga buah Ranperda ini. Menurut kami ketiga Ranperda tersebut sangat penting, namun dalam pembahasan kami mendahulukan tentang Ranperda Kearsipan. Insyaallah rapat ini akan kami agendakan di hari berikutnya,” pungkasnya.(Sari/gopos)