GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui Biro Organisasi menggelar rapat koordinasi ekspos kajian penyesuaian kelembagaan perangkat daerah yang dilaksanakan di ruangan Dulohupa Gubernuran Gorontalo, Kamis (4/3/2021).
Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim dalam sambutannya saat membuka kegiatan itu mengatakan, tujuan rakor tersebut untuk mengevaluasi dan menyesuaikan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata.
Wagub mengungkapkan, hasil kajian dan identifikasi oleh Biro Organisasi menunjukkan beberapa OPD di lingkungan Pemprov Gorontalo belum menyesuaikan dengan nomenklatur Peraturan Menteri. Yang dikeluarkan oleh masing-pasing kementerian dan lembaga.
“Semestinya terhadap tugas dan fungsi harus segera mengikuti dan menyesuaikan dengan nomeklatur tersebut,” kata Idris.
Dijelaskannya, berdasarkan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 yang merupakan amanat dari Pasal 115 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diberi ruang untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penataan perangkat daerah.
Idris menuturkan, evaluasi terhadap perangkat daerah yang telah berjalan lebih tiga tahun ini dilakukan pada substansi Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah atau Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Evaluasi tersebut lanjut Idris, meliputi aspek besaran OPD yang dibandingkan dengan hasil pemetaan, susunan perangkat daerah, pewadahan dan perumpunan. Serta aspek tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah.
Wagub menambahkan perubahan struktur kesesuaian tugas dan fungsi perangkat daerah sangat penting karena akan memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata OPD secara efektif, efisien dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah.
“Perubahan ini adalah satu keniscayaan yang tidak bisa ditawar tawar lagi. Tetapi perubahan ini harus dilakukan perlahan karena perlu dikaji lebih mendalam peraturannya dengan kebutuhan di lapangan,” tandasnya. (rls/adm-01/gopos)