GOPOS.ID, GORONTALO – Sejak disewakan sejak 2017 silam, eks Rumah Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Gorontalo tidak pernah dibayar oleh penyewa rumah dinas yang notabenenya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Gorontalo.
Tidak tanggung-tanggung, tunggakan yang belum terbayarkan tersebut menyentuh angka Rp81 juta.
Kepala Bidang Pendapatan, Syaifudin Abdullah mengatakan akumulasi dari total yang harus dibayarkan berjumlah Rp56,5juta untuk 14 wisma Pemda dan Rp 24,5 juta untuk 37 rumah eks Rumah Dinas (rudis) DPRD yang disewakan.
“Dari total 41 unit rudis DPRD, ada 37 unit yang kami sudah sewakan dan 4 lainnya sengaja masih kami kosongkan. Selain itu ada ada juga 14 wisma Pemda yang kami sewakan tapi belum terbayarkan sejak 2017 sampai oktober 2021,” ungkap Kepala Bidang Pendapatan, Syaifudin Abdullah, Selasa (19/10/21).
Lebih jauh, Syaifudin menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat peringatan dan memberikan tiga kali kesempatan untuk melunasi hutang tersebut. Namun, kata Syaifudin, hal ini belum juga mendapat itikad baik dari pihak yang menyewa aset milik pemerintah daerah tersebut.
“Kami juga bahkan sudah melakukan upaya lain dengan melibatkan pihak Kejaksaan Negri terkait hal ini. Tapi tetap belum membuahkan hasil,” terang Syaifudin.
Berdasarkan Peraturan Daerah tentang retribusi, Syaifudin menjelaskan, biaya sewa dari setiap kekayaan daerah yang disewakan sebesar 250 ribu rupiah perbulannya.
“Untuk rudis dan kekayaan Daerah lain bisa digunakan dan dipinjamkan untuk masyarakat. Tapi tentu ketentuan dan aturan itu berlaku. Kalau seperti ini, kami akan melakukan pengosongan paksa,” pungkasnya. (Abin/Gopos)