GOPOS.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara, Senin (23/8/2021). Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga dicabut hak politinya selama empat tahun.
Vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lebih tinggi satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang amar putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021). Majelis hakim pun membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan terhadap vonis 12 tahun penjara Juliari.
Adapun hal memberatkan yang disampaikan hakim bahwa terdakwa Juliari tidak berjiwa kesatria untuk mengakui perbuatannya dalam korupsi bansos.
“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” ucap hakim Muhammad Damis dikutip dari laman suara.com
Majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah Covid-19. Sedangkan, pertimbangan dalam hal meringankan yang diberikan terdakwa Juliari belum pernah dijatuhi pidana.
Lebih lanjut, Juliari juga dalam meringankannya sudah cukup menderita dengan mendapatkan hinaan oleh masyarakat.
“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Damis.
Selain pidana badan, terdakwa Juliari juga diwajikan membayar uang denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp14,5 miliar. Jika tak membayar keseluruhan uang pengganti maka akan mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun. Hakim juga mencabut hak politik Juliari sebagai pejabat publik selama 4 tahun penjara.(adm-02/gopos)