No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Eks Kadis Pendidikan Kabupaten Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi

Alex by Alex
Jumat 23 Februari 2024
in Gorontalo
0
Eks Kadis Pendidikan Kabupaten Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.(istimewa(

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo periode 2018 berinisial ZP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Gorontalo, Yesky Verlangga Wohon mengungkapkan, kasus yang melibatkan ZP tersebut bermula saat 2018 silam, di mana instansi yang dipimpinnya menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1,2 miliar untuk pengadaan buku.

Angggaran tersebut kemudian oleh ZP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari pengadaan tersebut sebesar Rp 1.216.718.000 (satu milyar dua ratus enam belas juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah).

Baca Juga :  Badan Diklat Gorontalo Sumbang PAD Rp2,8 Miliar

“Pada bulan mei 2018 barulah proyek tersebut ditender dan CV. Sinar Gemilang dinyatakan sebagai pemenang tender dengan jumlah penawaran Rp 1.210.626.000,- (satu milyar dua ratus sepuluh juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah),” kata Yesky.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penetapan HPS oleh KPA/PPA tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibat dari itu semua, sambung Yesky, pihaknya menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp279,6 juta.

“Yang bersangkutan dijerat dengan undang-undang yang dikenakan, pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18, undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi,” kata Yesky.

Baca Juga :  Perwira Polisi di Gorontalo Meninggal Tertembak

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya sampai dengan saat ini belum menahan tersangka ZP. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan sudah memasukkan pengajuan untuk penundaan penahanan karena sedang dalam keadaan sakit dan memiliki riwayat penyakit jantung.(Abin/Gopos)

Tags: Dinas Pendidikan Kabupaten GorontaloKasus KorupsiKejari Kabupaten Gorontalo
Previous Post

UNG Kukuhkan Ribuan Lulusan dari Berbagai Daerah di Indonesia pada Wisuda Ke-49

Next Post

Alwi Podungge Turut Soroti Kondisi Terkini Pasar Sentral Kota Gorontalo

Related Posts

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar
Gorontalo

Layanan One Stop Service Haji di Gorontalo Dipastikan Berjalan Lancar

Senin 19 Mei 2025
Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara
Gorontalo

Bawaslu Gorontalo Tolak Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara

Senin 19 Mei 2025
Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Senin 19 Mei 2025
Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo
Gorontalo

Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

Senin 19 Mei 2025
Wakapolda Gorontalo Jamin Seleksi 24 Calon Taruna Akpol Sesuai Prinsip BETAH
Gorontalo

Wakapolda Gorontalo Jamin Seleksi 24 Calon Taruna Akpol Sesuai Prinsip BETAH

Senin 19 Mei 2025
Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia
Gorontalo

Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

Senin 19 Mei 2025
Next Post
Dekot Gorontalo Minta Pengawasan Pasar untuk Stabilitas Harga Bahan Pokok

Alwi Podungge Turut Soroti Kondisi Terkini Pasar Sentral Kota Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.