No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Eks Kadis Pendidikan Kabupaten Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi

Alex by Alex
Jumat 23 Februari 2024
in Gorontalo
0
Eks Kadis Pendidikan Kabupaten Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.(istimewa(

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo periode 2018 berinisial ZP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Gorontalo, Yesky Verlangga Wohon mengungkapkan, kasus yang melibatkan ZP tersebut bermula saat 2018 silam, di mana instansi yang dipimpinnya menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1,2 miliar untuk pengadaan buku.

Angggaran tersebut kemudian oleh ZP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari pengadaan tersebut sebesar Rp 1.216.718.000 (satu milyar dua ratus enam belas juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah).

Baca Juga :  Mahfud MD : Rakyat Gorontalo Jangan Golput

“Pada bulan mei 2018 barulah proyek tersebut ditender dan CV. Sinar Gemilang dinyatakan sebagai pemenang tender dengan jumlah penawaran Rp 1.210.626.000,- (satu milyar dua ratus sepuluh juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah),” kata Yesky.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penetapan HPS oleh KPA/PPA tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibat dari itu semua, sambung Yesky, pihaknya menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp279,6 juta.

“Yang bersangkutan dijerat dengan undang-undang yang dikenakan, pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18, undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi,” kata Yesky.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya sampai dengan saat ini belum menahan tersangka ZP. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan sudah memasukkan pengajuan untuk penundaan penahanan karena sedang dalam keadaan sakit dan memiliki riwayat penyakit jantung.(Abin/Gopos)

Tags: Dinas Pendidikan Kabupaten GorontaloKasus KorupsiKejari Kabupaten Gorontalo
Previous Post

UNG Kukuhkan Ribuan Lulusan dari Berbagai Daerah di Indonesia pada Wisuda Ke-49

Next Post

Alwi Podungge Turut Soroti Kondisi Terkini Pasar Sentral Kota Gorontalo

Related Posts

Mantan Ketua DPRD Bonebol: Produksi PT GM Potensi Dongkrak PAD, Pengelolaan Lingkungan Jadi Prioritas
Gorontalo

Mantan Ketua DPRD Bonebol: Produksi PT GM Potensi Dongkrak PAD, Pengelolaan Lingkungan Jadi Prioritas

Jumat 4 Juli 2025
Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional
Gorontalo

Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

Jumat 4 Juli 2025
Akses Jalan Trans Sulawesi di Desa Olele Kini Bisa Dilewati
Gorontalo

Akses Jalan Trans Sulawesi di Desa Olele Kini Bisa Dilewati

Jumat 4 Juli 2025
Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele
Gorontalo

Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

Kamis 3 Juli 2025
Bone Bolango Fun Run Dapat Dukungan dari Ismet Mile
Gorontalo

Bone Bolango Fun Run Dapat Dukungan dari Ismet Mile

Kamis 3 Juli 2025
Aksi Sudah Meresahkan, Lutfi “Pengemis Kaya” Diamankan Satpol PP Kota Gorontalo
Gorontalo

Aksi Sudah Meresahkan, Lutfi “Pengemis Kaya” Diamankan Satpol PP Kota Gorontalo

Kamis 3 Juli 2025
Next Post
Dekot Gorontalo Minta Pengawasan Pasar untuk Stabilitas Harga Bahan Pokok

Alwi Podungge Turut Soroti Kondisi Terkini Pasar Sentral Kota Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.