GOPOS.ID, MARISA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menyatakan pasangan perseorangan Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo tidak memenuhi syarat dokumen dukungan saat mendaftarkan diri untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pohuwato.
Sebelumnya, KPU Pohuwato telah melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan Pilkada Pohuwato 2024.
Dari 12.155 dukungan yang dilaporkan Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo, ternyata 11.468 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sementara 63 lainnya belum memenuhi syarat (BMS). Artinya, dari 12.155 dukungan yang diserahkan ke KPU, hanya 624 dukungan saja yang memenuhi syarat.
Ketua KPU Pohuwato Firman Ihkwan mengatakan, pasangan ini dapat melakukan perbaikan dengan membuka kesempatan untuk memasukkan dokumen perbaikan dari tanggal 3-7 Juni 2024 nanti.
“Pasangan yang dinyatakan belum memenuhi syarat, akan ada perbaikan kepada mereka (Pasangan calon) dengan memasukkan dokumen perbaikan dari tanggal yang sudah ditentukan,” ujar Firman, dikonfirmasi Jumat (31/5/2024).
Firman mengaku, sebelumnya proses rekapitulasi berakhir tanggal 29 Mei 2024, namun KPU RI mengeluarkan keputusan menyangkut perpanjangan perbaikan administrasi KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.
“KPU RI menerbitkan surat kepada KPU provinsi maupun KPU Kabupaten Kota, untuk beberapa perubahan termasuk jadwal dan penambahan tahapan,” tandas Firman.(Yusuf/Gopos)