GOPOS.ID, GORONTALO – Langkah pasangan Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo untuk mencalonkan diri sebagai pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Pohuwato jalur perseorangan kandas. Dukungan untuk syarat pencalonan kedunya dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal tersebut ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato pada Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pohuwato tahun 2024, Ahad (18/08/2024).
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, didampingi Anggota, Usman Dunda, Iwan Dolongseda, pleno terbuka kali ini dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, LO Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Salahudi Pakaya – Vicky Prasetyo, serta anggota PPK se Kabupaten Pohuwato.
“Kami memutuskan Bapaslon perseorangan Salahudin-Vicky tidak memenuhi syarat dukungan,” ujar Firman.
Firman mengungkapkan, total syarat dukungan yang dimasukkan Bapaslon, Salahudin Pakaya – Vicky Prasetyo di tahap satu dan dua, hanya 8.415 dukungan yang memenuhi syarat. Sementara 8.297 dukungan lainya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Firman
“Bapaslon Salahudin-Vicky tidak bisa melanjutkan proses selanjutnya, untuk pendaftaran pasangan calon,” ungkap Firman.(Yusuf/gopos)