GOPOS.ID, MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang mulai memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 hingga 25 Januari mendatang. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memutus penyebaran Covid-19.
Salah satu poin dalam kebijakan PPKM ini adalah instruksi Mendagri, yaitu membatasi perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Penerapan kerja dari rumah ini sebanyak 75 persen dari jumlah kariawan. Sedangkan kerja di dantor atau work from office (WFO) sebanyak 25 persen.
Berbeda dengan instansi atau dinas lain, penerapan WFH oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malang, tidak diberlakukan. Pelayanan tatap muka atau kerja di Kantor tetap normal 100 persen.
Plt Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malang, Shirath Aziez, mengatakan, kebijakan pelayanan kerja di Kantor tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri. Pada SE Mendagri dijelaskan, bahwa Dinas Dukcapil termasuk sebagai Dinas sektor esensial.
“Maka itu, kami tetap full menerapkan kerja di Kantor WFO,” katanya.
“Kebijakan ini diberlakukan atas dasar kebutuhan masyarakat dan semua pegawai kami tetap memperhatikan protokol kesehatan,” demikian ujar Shirath. (asral/gopos)