GOPOS.ID, BOALEMO – Bupati Boalemo, Darwis Moridu kembali harus menghadapi persoalan hukum. Setelah pernah dilaporkan akibat insiden marah-marah serta dilaporkan ke Bawaslu hingga berakhir di persidangan. Kini, orang nomor satu di Kabupaten Boalemo itu kembali diadukan ke Polres Boalemo, setelah diduga menganiaya warga.
Dari informasi yang dirangkum gopos.id, penganiayaan itu terjadi, Selasa (14/5/2019) di Pantai Ratu Desa Tenilo, Boalemo. Korban diketahui bernama Sofyan Mooduto warga Hungayonaa Kecamatan Tilamuta, Boalemo.
Kejadian berawal saat Sofyan yang bekerja sebagai sopir Dum Truck sedang bekerja di salah satu proyek di wilayah Pantai Ratu, Desa Tenilo.
Saat itu korban berusaha meminta panjar kepada Bupati Darwis Moridu untuk pekerjaan tersebut. Namun oleh Darwis, bukan memberi panjar. Namun Sofyan langsung mendapatkan penganiayaan yang membuat korban pingsan beberapa saat setelah pemukulan tersebut.
Merasa tidak terima atas perlakuan yang menimpa Sofyan, pihak keluarga korban langsung mengambil jalur hukum, dengan melaporkan Bupati ke Polres Boalemo, Rabu (15/5/2019).
Namun kejadian ini dibantah Bupati Boalemo Darwis Moridu.
“Buktikan kalau saya melakukan penganiayaan, kalau menganiaya itu pasti keluar darah atau ada benjolan,” ucap Darwis.
Ia menjelaskan, bahwa dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap orang.
“Saya tidak pernah aniaya orang. Apalagi itu warga saya. Jika tidak terbukti saya akan lapor balik. Biarlah proses ini berjalan. Nanti saya akan melapor balik,” tegas Darwis.
Kapolres Boalemo AKBP. Ade Pernama saat dikonfrimasi mengatakan belum tau persis infromasi terkait laporan itu.
“Lhaa itu suratnya? Saya malah belum tau,” kata Ade Pernama yang dihubungi via handphone. (Isno/gopos)