GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mendalami kasus dugaan penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) ilegal. Saat ini, Polres Gorontalo masih menunggu penunjukan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Kapolres Gorontalo, AKBP. Dafcriza,S.I.K.,M.Sc, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP. Kukuh Islami,S.I.K mengatakan status dari tiga warga yang diamankan belum lama ini masih terlapor. Polres Gorontalo belum menetapkan sebagai tersangka karena masih menunggu alat bukti lain.
“Dalam rangka memenuhi kelengkapan alat bukti, kita telah memintakan pihak BPH Migas di Jakarta untuk penunjukan ahli,” jelas AKP. Kukuh Islami.
Baca juga: Polres Gorontalo Tangkap Penimbunan 2,3 Ton BBM Ilegal
Di samping itu, AKP. Kukuh Islami menjelaskan Polres Gorontalo juga masih tim ahli. Setelah pemeriksaan ahli maka tahap selanjutnya dilakukan penetapan tersangka.
“Polres sudah mengajukan surat permintaan ahli dari BPH Migas. Kami masih menunggu jawaban dari pihak BPH Migas. Kalau sudah ada jawaban maka pihak kami akan berangkat ke Jakarta,” terangnya.
Sebelumnya pihak Polres Gorontalo telah mengamankan dugaan penimbunan BBM illegal sebanyak 2,3 ton dan tiga warga diamankan masing-masing SB (45), PB (19) serta ISD (24), Selasa lalu disalah satu SPBU di wilayah Kabupaten Gorontalo.(Isno/gopos)