GOPOS.ID, GORONTALO – Rentetan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lagi-lagi berhasil dibongkar jajaran Polres Gorontalo Kota.
Kali ini, institusi Tri Brata itu menangkap dua tersangka masing-masing berinisial RP dan AA termasuk mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 11 unit sepeda motor dari 10 tempat kejadian perkara (TKP).
“Dua tersangka ini adalah residivis (curanmor),” kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana pada konferensi pers, Kamis (8/6/2023).
Kasus ini terungkap menyusul adanya laporan seorang warga Kota Gorontalo yang menjadi korban curanmor, Sabtu (3/6/2023). Ketika itu, sepeda motor korban hilang saat diparkir di depan salah satu toko di wilayah Kota Gorontalo.
Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota pun langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi hingga memeriksa kamera CCTV.
Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku dan menangkap tersangka RP. Setelah RP diinterogasi, polisi kemudian menangkap satu tersangka lainnya berinisial AA.
“Jadi tersangka RP ini bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan AA adalah penadah. Mereka sudah beraksi sejak tahun 2019,” tambah Kombes Pol Ade Permana didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta.
Ditambahkan Kapolresta, tersangka biasanya beraksi di malam hari dengan modus merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah itu, sepeda motor hasil curian dijual oleh para tersangka dengan harga beragam.
“Dari barang bukti 11 unit sepeda motor, beberapa di antaranya telah dijual,” sambung Ade Permana.
Kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(sari/gopos)