GOPOS.ID, GORONTALO – Komposisi alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dipastikan tetap sama pada Pemilu 2019, yakni sebanyak 45 kursi. Sejalan hal itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menyiapkan dua opsi rancangan daerah pemilihan (dapil) untuk mendistribusikan alokasi 45 kursi legislatif yang ada.
Opsi pertama, distribusi 45 kursi dibagi ke dalam 6 dapil. Opsi pertama ini merupakan komposisi alokasi kursi yang ada saat ini sebagaimana hasil Pemilu 2019. Rinciannya:
- Dapil 1 meliputi Kota Gorontalo dengan jumlah 8 kursi.
- Dapil 2 meliputi Kabupaten Bone Bolango dengan jumlah 6 kursi.
- Dapil 3 meliputi Kabupaten Gorontalo A (Telaga-Limboto, Cs) dengan jumlah 9 kursi.
- Dapil 4 meliputi Kabupaten Gorontalo B (Tibawa-Boliyohuto, Cs) dengan jumlah 6 kursi.
- Dapil 5 meliputi Kabupaten Gorontalo Utara dengan jumlah 5 kursi.
- Dapil 6 meliputi Kabupaten Boalemo-Pohuwato dengan jumlah 11 kursi
Opsi kedua, distribusi 45 krusi dibagi ke dalam 7 dapil. Pada opsi ini dapil 6 yang sebelumnya penggabungan dua kabupaten (Boalemo-Pohuwato) akan dipisah. Kedua daerah tersebut masing-masing akan menjadi dua dapil. Rinciannya,
- Dapil 1 meliputi Kota Gorontalo dengan jumlah 7 kursi.
- Dapil 2 meliputi Kabupaten Bone Bolango dengan jumlah 6 kursi.
- Dapil 3 meliputi Kabupaten Gorontalo A (Telaga-Limboto, Cs) dengan jumlah 9 kursi.
- Dapil 4 meliputi Kabupaten Gorontalo B (Tibawa-Boliyohuto, Cs) dengan jumlah 6 kursi.
- Dapil 5 meliputi Kabupaten Gorontalo Utara dengan jumlah 5 kursi.
- Dapil 6 meliputi Kabupaten Boalemo dengan jumlah 6 kursi
- Dapil 7 meliputi Kabupaten Pohuwato dengan jumlah 6 kursi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, mengatakan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi dilakukan menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil judicial review Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Putusan MK memberikan kewenangan kepada KPU untuk mengatur penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024.
“Oleh karena itu pada hari ini kita melakukan uji publik untuk menyerap aspirasi dan masukan terhadap rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Gorontalo untuk Pemilu 2024,” kata Fadliyanto Koem saat membuka pelaksanaan Rapat Koordinasi Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Gorontalo pada Pemilu 2024, Kamis (19/1/2023) di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo.
Baca juga: Rancangan Dapil Deprov Gorontalo, Kota Gorontalo Bakal Berkurang 1 Kursi
Menurut Fadliyanto Koem, ada tujuh aspek yang menjadi pedoman sekaligus rumus baku dalam penataan rancangan dapil DPRD Provinsi Gorontalo. Yaitu kesetaraan nilai; ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional; proporsionalitas kursi dapil; integritas wilayah; kohesivitas; serta kesinambungan.
“Secara umum ada mekanisme dan rumus baku dalam penataan rancangan dapil ini. KPU Provinsi Gorontalo diperintahkan oleh KPU RI untuk melakukan penataan rancangan dapil menindaklanjuti putusan MK terhadap judicial revie UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017,” ujar Fadliyanto Koem didampingi Anggota KPU Selvi Katili, Hendrik Imran, dan Ramli Ondang.
Sementara itu Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, menjelaskan rancangan alokasi kursi DPRD Provinsi Gorontalo diawali dengan penetapan angka bilangan pembagi penduduk atau BPPd. Angka tersebut diperoleh dari pembagian jumlah penduduk secara keseluruhan dengan jumlah alokasi kursi.
“Untuk DPRD Provinsi Gorontalo sesuai ketentuan, daerah dengan jumlah penduduk 1-3 juta, maka jumlah kursi adalah 45 kursi. Dengan jumlah penduduk yang ada, maka angka BPPd untuk DPRD Provinsi Gorontalo yaitu 26.753,” kata Hendrik Imran.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara ini menjelaskan, angka BPPd ini selanjutnya digunakan sebagai dasar pendistribusian alokasi kursi sesuai jumlah penduduk di setiap dapil. Dari hasil pendistribusian dengan acuan angka BPPd, pada opsi rancangan pertama terdapat sisa 3 kursi. Sedangkan pada opsi rancangan kedua terdapat sisa 4 kursi.
“Sisa kursi ini pendistribusiannya dilakukan dengan mengurutkan dapil yang memiliki sisa jumlah penduduk hasil pembagian BPPd tertinggi. Urutannya dari yang terbesar ke terkecil,” ungkap Hendrik Imran menjelaskan.
Sekadar informasi, uji publik rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan KPU Provinsi Gorontalo diikuti oleh tokoh masyarakat, akademisi, pemerhati Pemilu, perwakilan partai politik serta kalangan pers/jurnalis.(hasan/gopos)