GOPOS.ID, LIMBOTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo resmi mengusulkan pemberhentian Nelson Pomalingo dan Herman Walangadi dari jabatan bupati dan Wakil bupati Gorontalo.
Pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Gorontalo tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (9/2/2021).
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T.Ase mengemukakan bahwa rapat paripurna yang dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari surat Kementerian dalam negeri (Kemendagri). Selanjutnya hasil paripurna ini akan disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Gorontalo.
“Tadi saya sudah perintahkan Kabag persidangan untuk mengantarkan hasil paripuran tersebut ke Pemprov Gorontalo,” kata Syam T.Ase.
Politisi dari partai PPP itu mengatakan, Paripurna yang kita laksanakan ini pun masih bersifat pengumuman. Dan bukan merupakan suatu keputusan final.
Menurutnya, pengumunan yang dimaksud dalam rapat hari ini adalah pengumuman masa jabatan bupati dan Wakil bupati Gorontalo periode 2016-2021 yang nantinya akan berakhir 17 Februari 2021.
“Karena hasil pilkada masih bersengketa di MK, maka poin 3 kita diminta untuk mengumumkan lewat paripurna dan mengusulkan ke Mendagri terkait pemberhentian tersebut. Pengangkatannya masih menunggu hasil di MK,” pungkasnya. (ramlan/gopos)