GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Provinsi Gorontalo 2021 untuk disahkan, Selasa (10/11/2020).
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna tingkat II Ranperda APBD 2021, Selasa (10/11/2020). Hadir dalam rapat paripurna Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R.A Jusuf, bersama Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Biki, menjelaskan setelah melalui pembahasan finalisasi oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), maka seluruh dokumen Ranperda APBD disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda APBD.
“Selanjutnya setelah pengesahan ini, Perda APBD 2021 akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelas Sun Biki.
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, menyampaikan apreasi dan terima kasih atas dukungan DPRD yang telah membahas Ranperda APBD. Apalagi saat ini Provinsi Gorontalo turut mengalami situasi pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah, pembahasan Ranperda APBD ini bisa dirampungkan di awal November 2020. Selanjutnya Perda ini akan diajukan ke Kemendagri untuk dievaluasi,” kata Rusli Habibie.
Di sisi lain, dalam rapat paripurna Deprov Gorontalo memuji capaian prestasi Pemprov Gorontalo. Utamanya dalam pengelolaan keuangan negara. Hal itu tercermin dengan diraihnya treasury award dari Kanwil Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, serta penghargaan dari pemerintah Indonesia. Meliputi:
- Terbaik 1kategori Laporan Keuangan Pemerintah
- Terbaik 2 kategori Pemerintah Daerah Pengelola Dak Fisik Terbaik
- Terbaik 1 kategori Satker Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pengelolaan Keuangan.(Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo)
- Terbaik 2 Satker kategori Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pengelolaan Keuangan.(Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo)
- Penghargaan Pemerintah Republik Indonesia Atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 7 kali berturut-turut.(Putra/gopos)