GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyelesaikan permasalahan dari laporan masyarakat terkait prosedur penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan yang dilakukan finance di Gorontalo.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II tersebut dihadiri oleh YM selalu debitur, branch manager dari pihak finance, dan anggota Komisi II Kamis, (13/8/2020)
Ketua Komisi II, Espin Tulie menjelaskan YM selaku debitur mengadaikan BPKB-nya kepada salah satu finance dan mendapatkan pembiayaan sebesar Rp.30 juta pada awal Januari kemarin.
YM juga sudah membayar angsuran sebanyak 1 kali. Namun, pada awal bulan Maret 2020 pendapatan YM yang bekerja sebagai pedagang terhambat karena covid-19, sehingga terjadi penunggakan selama 5 bulan.
Baca Juga: Wabup Gorut Cek Kesiapan Lokasi Pelaksanaan Upacara di Rudis Bupati
“Akibatnya unit mobil ditarik paksa oleh pihak finance, lalu debitur melaporkan bahwa finance yang berkedudukan di Gorontalo secara aturan mengambil paksa jaminan unit kendaraan yang telah dijaminkan atas pinjaman di finance,” ungkap Espin.
Menindaklanjuti laporan tersebut Komisi II Deprov memberikan 3 solusi kepada pihak debitur dan finance.
Pertama. Debitur membayar angsuran yang menunggak sekitar lima bulan. Kedua, debitur akan membayar lunas pinjaman sesuai kemampuan yaitu 20jt. Ketiga, pihak finance harus mencari kreditur baru atau finance baru untuk debitur pindah kontrak.
Baca Juga: Empat Hal yang Perlu Diketahui saat Pengumuman SBMPTN 2020
“Kami memberikan waktu selama 1 minggu kepada mereka untuk mengkonsultasikan ke kantor pusat terkait proses permohonan pelunasan,” ujarnya.
Selain itu Espin juga menjelaskan penarikan paksa kendaraan yang dilakukan oleh pihak finance adalah salah karena tidak ada keputusan dari pengadilan.
“Kami menunggu sampai kamis depan. Insya Allah ada titik terang dari permasalahan ini,” tandasnya. (Ari/Gopos)