GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo Tahun 2020, Senin (19/4/2021). Setelah diterima, dewan akan melakukan pengkajian mendalam, dengan membandingkan target dan capaian dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Pengkajian itu akan dilakukan, setelah dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Gorontalo Tahun 2020.
“Tadi rapat paripurna penyampaian LKPJ kinerja aksi dan kinerja hasil. Apa-apa yang telah dicapai selama tahun 2020, baik dibidang kebijakan dengan alat ukurnya melihat RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, APBD itu yang disandingkan dengan hasil yang dicapai ditahun 2020,” ungkap Anggota DPRD Provinsi, Sun Biki saat diwawancara oleh awak media.
“Nanti kita akan membentuk Pansus, yang akan menilai dan mengevaluasi apa yang sudah dicapai, dan apa yang belum dicapai, dan harus diberikan dalam bentuk rekomendasi dewan ke Gubernur,” sambungnya.
Ia menilai, implementasi program kerja dari pemerintah tentu tidak maksimal. Karena adanya refokusing anggaran akibat Pandemi Covid-19, yang mengakibatkan program kerja yang sudah direncanakan tidak terlaksana.
“jika melihat ada yang sudah tercapai, dan ada yang belum. Yang belum ini karena adanya refokusing anggaran yang diakibatkan pandemi. Sehingga ini mengakibatkan beberapa program direvisi, karena tidak ada lagi pendanaan dari program itu,” tegasnya.
Program yang ia maksud, misalnya program menurunkan angka kemiskinan. Dimana ditargetkan 15,80 persen, yang tercapai hanya 15,36 persen. Begitu juga pekerjaan jalan provinsi yang harusnya selesai, tapi baru 50 persen.
“Kalau melihat hasil yang dicapai dari bidang keuangan, 7 Tahun berturut-turut mencapai opini WTP, berarti dalam pengelolaan keuangan sangat baik. Tinggal kinerja hasil dibandingkan dengan kinerja aksi yang telah dicapai dan ditetapkan di RPJMD,” imbuhnya. (rls/muhajir/gopos)