GOPOS.ID, MARISA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato akan segera menyelesaikan sengketa Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Taratai, Kecamatan Marisa, Pohuwato.
Kepastian itu disampaikan Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait HGU di Desa Teratai.
“Kalau tidak terhalang dengan wabah covid-19 mungkin persoalan tersebut sudah kita selesaikan,” ujar Nasir Giasi, saat melakukan pertemuan khusus dengan Kapolres Pohuwato, Teddy Rayendra.
Dalam pertemuan tersebut, Nasir Giasi turut didampingi Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Beni Nento, Anggota Komisi II, Rizal Pasuma, Ketua Fraksi Golkar, Al Amin Uduala, dan Anggota Komisi III, Isna Mbuinga.
Menurut Nasir Giasi, pihaknya baru saja selesai melakukan pertemuan dengan Polres Pohuwato. Pertemuan untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan masalah HGU Desa Teratai.
“Alhamdulillah setelah ditangani oleh Pemerintah daerah, DPRD, dan juga dibantu oleh pihak Kepolisian persoalan HGU tersebut sudah mulai ada solusi yang bisa kita ambil,” kata Ketua IKA KPMIP itu.(Ramlan/gopos)