GOPOS.ID, POHUWATO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato telah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik lewat rapat Panitia Khusus (Pansus).
Ketua Pansus II, Otan Mamu mengatakan, Ranperda tersebut telah masuk dalam finalisasi setelah melakukan rapat berulang-ulang dengan sejumlah OPD terkait seperti Dinas PUPR Perumahan dan pemukiman serta Dinas Lingkungan Hidup.
“Tinggal kita harmonisasi lagi di Kabag Hukum Provinsi atau di Kemenkumham,” ujar Otan, Senin (29/11/2021)
Ia menjelaskan, Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik memuat substansi untuk menjaga kebersihan air minum Kabupaten Pohuwato kedepan.
“Pada intinya turunan dari Ranperda tersebut membahas tentang tinja, karena baru domestik. Objeknya termasuk masyarakat,” ujar Otan
Baca juga: Presiden RI Joko Widodo Serahkan DIPA Tahun Anggaran 2022
Renperda ini juga akan mengatur pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan memperhatikan pembuangan tinja seperti apa.
“Kalau di perda itukan nanti diatur. Ada penyedotan jangan sampai tinja itu langsung jatuh ke tanah, Karena kalau langsung jatuh ke tanah itu kan otomatis air bersih akan tercemar, makanya akan ada penyedotan setiap bulannya,” tutur Otan
Untuk itu, kata Otan di tahun 2022 Kementerian PUPR berencana akan membangun instalasi pengelolaan limbah di Desa Balayo.
“Salah satu manfaatnya ini ketika mereka mau membangun (nanti) maka sudah ada Perda ini. Kemungkinan di tahun 2022 kalau sudah selesai semua, kita akan serahkan juga ke pemerintah daerah,” tutup Otan (yusuf/gopos)