GOPOS.ID, MARISA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato menggagas peraturan penyelenggaran lembaga adat. Perda ini nantinya akan mengatur pelaksanaan prosesi adat, pakaian adat hingga insentif bagi penyelenggara proses adat.
“Alhamdulillah rancangannya sudah selesai, insyaallah akan dibentuk pansus untuk menetapkan perda lembaga adat,” ujar Ketua Komisi I DPRD Pohuwato, Ambran Andjulangi usai memimpin rapat di ruang rapat DPRD Pohuwato, Rabu (22/9/2021).
Menurut Ambran Andjulangi, Ranperda ini berupaya meng-cover semua komunitas di Pohuwato. “Secara ekslusif kami mengatur sedetail mungkin soal adat ini, dari tata organisasi hingga pakaian. Tata upacara adat, penggunaan pakaian adat, hingga pengisian personel sudah terakomodir di Ranperda,” tutur Amran Andjulangi.
Ambran Anjulangi menyampaikan, Perda ini menjadi dasar bagi kepala Desa dalam hal penganggaran pemberian insentif kepada pemangku adat yang ada di desa.
“Itulah sasaran kami supaya kepala desa sebentar waswas atau khawatir,” tandasnya.(mahmud/gopos)