GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo usulkan 13 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk tahun 2023. Usulan tersebut dibahas pada rapat paripurna istimewa ke-94, Senin (19/9/2021) di ruang rapat DPRD, yang dihadiri langsung Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer dan jajaran OPD, serta Ketua dan anggota DPRD.
“Penyusunan program pembentukan perda dilaksanakan oleh DPRD provinsi dan gubernur untuk jangka waktu satu tahun, berdasarkan skala prioritas dan guna mendukung reformasi regulasi. Untuk itu pada prosesi ini sangat dibutuhkan kajian mendalam,” kata Penjagub Hamka dalam sambutaanya
Ditambahkan Hamka, jumlah propem perda tahun 2023 yang dibentuk oleh DPRD dan Pemprov dihitung secara nasional berdasarkan jumlah Perda yang diundangkan pada tahun berkenan, ditambah 25 persen dikali propem perda yang ditetapkan tahun sebelumnya. Berdasarkan undang – undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dilakukan simplikasi dan unifikasi terhadap perda tentang pajak dan perda tentang retribusi, disatukan menjadi satu perda yaitu perda tentang pajak retribusi.
“Ada 13 Ranperda termasuk Ranperda kumulatif terbuka yaitu tiga buah Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), yang merupakan usulan baik dari Pemprov Gorontalo maupun DPRD. Kiranya setelah ini dapat menjadi acuan bagi kami maupun DPRD dalam menyusun perda di tahun 2023,” ucapnya.
13 buah rancangan peraturan daerah tersebut terdiri dari lima Ranperda usulan DPRD, lima Ranperda usulan gubernur dan tiga Ranperda kumulatif terbuka. (rls/muhajir/gopos)