GOPOS.ID,GORONTALO– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menyepakati empat buah Rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul inisiatif legislatif. Kesepakatan disampaikan pada paripurna internal DPRD penyampaian pengantar Ranperda usul inisiatif eksekutif sekalikus penjelasan Bapemberda serta pendapat fraksi terhadap 4 Ranperda.
Wakil ketua II DPRD Kota Gorontalo, Syamsudin Umar membenarkan, jika dari hasil rapat paripurna internal itu masing-masing fraksi telah menyepakatinya, masing-masing ranperda tentang pemberian nama jalan dan sarana umum, kemudian Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.
“Di samping itu juga ada usulan Ranperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah, serta Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor Narkotika,” kata Syamsudin usai memimpin rapat Selasa (26/07/2022).
Syamsudin menambahkan setelah melaksanakan rapat internal itu, maka 4 Ranperda ini akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan rapat paripurna bersama pemerintah daerah, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan pansus.
“Jadi kami masih akan menjadwalkan lagi rapat didalam menindaklanjuti 4 Ranperda yang telah disepakati ini, kami upayakan agar hal ini segera dibahas agar Ranperda tersebut bisa didetapkan sebagai peraturan daerah,” pungkasnya.(Farun/gopos)