GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – DPRD Kota Gorontalo akhirnya mengesahkan dua dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif menjadi Perda pada Rapat Paripurna, Selasa (23/1/2024).
Adapun kedua Perda tersebut yakni Perda tentang Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Perda tentang Pengelolaan Ruang terbuka Hijau.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Gorontalo Hardi Sidiki dan turut dihadiri Wakil Walikota Gorontalo Ryan F Kono dan seluruh jajaran OPD dan juga Camat serta lurah se Kota Gorontalo.
Sebelum diparipurnakan, sejumlah fraksi memberikan pandangan mengenai Perda yang akan di sahkan di mana intinya mengapresiasi dan menyetujui Perda tersebut.
Namun fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan catatan penting dalam pandangannya di antaranya, mengharapkan agar Perda tersebut bisa mengakomodir hal-hal yang sebelumnya masih kurang, khususnya dalam bidang pembangunan dan infrastruktur.
Anggota Fraksi PPP Arifin Miolo meminta dengan disahkannya Perda tersebut maka bisa menciptakan pembangunan lintas sektor yang acuannya terarah pada satu kebijakan.
“Dengan begitu proses pelaksanaannya tidak tumpang tindih,” ucap Arifin.
Sebelumnya, lima Ranperda tersebut adalah Ranperda Rancangan pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2035, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Keolahragaan, Ranperda Kependudukan, Ranperda Perubahan Nomor 5 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah.(Rama/Gopos)