GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat terkait sengketa gedung Nasional di Jl. Merdeka, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Senin (11/4/2022). Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki, dengan melibatkan seluruh komisi DPRD Kota Gorontalo.Â
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, mengatakan dalam RDP dihadiri oleh masyarakat selaku penggugat, serta unsur pemerintah Kota Gorontalo. Ariston menegaskan, keberadaan Gedung Nasional telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) tentang kepemilikah sah atas lahan. Yakni Pemerintah daerah (Pemda), akan tetapi oleh pihak penggugat masih merasa keberatan atas keputusan itu.
“Menurut penggugat dalam keputusan tersebut tidak ada perintah eksekusi. Akan tetapi penjelasan secara hukum bahwa kekuasaan itu ada di tangan pemenang yaitu Pemda. Sebab yang menguasai sejak awal itu adalah pemerintah, sehingga ketika digugat dan menang maka tak perlu dilakukan eksekusi,” kata Ariston usai mengikuti RDP itu.
Aleg dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan ada gugatan juga dari masyarakat terkait surat dari eksekutif tentang perintah untuk menguasai sengketa tersebut kepada bagian aset pemerintah daerah.
“Jadi pihak penggugat itu menganggap ada kekeliruan dasar dari pada isi surat itu, sehingga dalam kesimpulan rapat DPRD menyerahkan dan meminta kepada pemerintah deaerah untuk bisa menyelesaikan persoalan ini selambat-lambatnya satu bulan dari sekarang,” jelas Ariston.(Farun/gopos)