GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi. Kali ini pembahasan menitikberatkan pada kajian ulang tarif pajak sebelum dituangkan dalam Perda.
Ketua Pansus, Alwi Podungge mengatakan, pembahasan Ranperda pajak dan retribusi belum mengerucut. Tim pansus yang merupakan perwakilan legislatif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih melakukan pengkajian terhadap lampiran yang disajikan masing-masing OPD terkait tarif Pajak dan Retribusi yang akan ditetapkan dalam Perda.
“Hasil lanjutan rapat tadi kita membahas lampiran yang disodorkan oleh semua OPD, artinya kami meminta argumen mereka apakah angka-angka ini sudah melalui kajian strategis atau cuma sebatas mempercantik narasi di sini,” Kata Alwi di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin (29/5/2023).
Polisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu melanjutkan, Produk hukum harus mampu menghasilkan hasil yang baik, melalui tiga aspek, yuridis, normatif dan sosiologis.
“Sosiologisnya kita lihat kemampuan masyarakat di daerah itu mampu atau tidak. Di sisi lain kita mengejar PAD, tapi di sisi lain kita tidak bisa mengabikan kepentingan hajat hidup orang banyak,” papar alwi.
Ketua Komisi B itu melanjutkan, belum ada pasal yang dibahas dalam naskah Ranperda. Setelah pihaknya mengkaji lampiran-lampiran tarif Pajak dari tiap-tiap OPD, Pansus akan langsung melanjutkan pembahasan mulai dari batang tubuh hingga keseluruhan isi Ranperda.
“Kami baru membahas angka, belum ada pembahasan pasal per pasal, insyaaAllah akan kami lanjutkan pada pembahasan besok,” pungkasnya. (Sari/gopos)