GOPOS.ID, POHUWATO -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendorong penggunaan SUPD, Senin (25/01/2021).
Rapat tersebut dihadiri seluruh fraksi DPRD Kabupaten Pohuwato Sekertaris Daerah (Sekda) dan Bappeda.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi bahwa SUPD tersebut adalah perintah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“DPRD mendorong penerapan SUPD ini walaupun di awal tahun ada beberapa penundaan-penundaan program kerja dan insyallah janji dari pak sekda dan bidang perencanaan itu akan diselesaikan secara bertahap,”pungkas Nasir.
Nasir juga mengakui bahwa Kabupaten Pohuwato sendiri masuk peringkat kedua penerapan SUPD menurut penilaian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
“Tapi alhamdulillah pohuwato menurut penilaian kemendagri itu tercepat bahkan dari beberapa daerah masuk peringkat kedua,” ujar Nasir.
Nasir Giasi juga menambahkan dalam rapat DPRD juga membahas terkait E-Pokir atau pokok-pokok pikiran DPRD yang didapatkan melalui reses akan terkoneksi melalui Musrenbang (Musyawarah rencana pembangunan) kabupaten.
“Bagaimana hasil reses yang tertuang dalam E-Pokir, pokok-pokok pikiran dewan itu akan konek dengan hasil musrenbang,” tutur Nasir.(Azhar/Gopos)