GOPOS.ID, KAB. MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, sampaikan hasil pembahasan terhadap perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Malang tahun 2020 dan 2021, Kamis (5/11/2020).
Melalui juru bicara DPRD Kabupaten Malang, disampaikan bahwa, Propemperda ini, telah dikonsultasikan kepada Gubernur Jawa Timur.
Selanjutnya, Gubernur memberikan rekomendasi dengan surat Nomor: 188/16355/013.4/2020 tanggal 16 Oktober 2020, kata Sahroni.
Perubahan Propemperda 2020, dari 12 Raperda, diubah menjadi tujuh Raperda, yaitu:
Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019, sesuai. Perubahan APBD tahun anggaran 2020, sesuai, APBD tahun anggaran 2021, sesuai dan perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan, sesuai.
Selanjutnya, perubahan ke lima atas Perda nomor 10 tahun 2010 tentang retribusi jasa umum, sesuai. Perubahan ke dua atas Perda nomor 11 tahun 2010 tentang retribusi jasa usaha, sesuai dan perubahan ke dua atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, sesuai.
Sementara, surat Gubernur Jawa Timur nomor : 188/16356/013.4/2020 bahwa, dari Propemperda Kabupaten Malang yang diajukan sebanyak 18 Raperda, berubah menjadi 17 Raperda, ujar Sahroni.
DPRD berharap, Propemperda ini agar menjadi pertimbangan dalam kesepakatan bersama dengan Pjs Bupati Malang.
Selain itu, diingatkan kepada Perangkat Daerah (PD) yang menjadi pengusul Raperda tahun 2021, untuk segera menyiapkan bahan dan materi, serta melakukan tahapan harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsesi Raperda ke Kantor wilayah Kemenkumham Jawa Timur.
Menanggapi penyampaian DPRD, Pjs Bupati Malang, Sjaichul Ghulam, mengatakan, kebijakan pembangunan untuk tahun 2021 telah disusun dengan memperhatikan seluruh kemampuan potensi daerah, serta tantangan dan peluang yang akan dihadapi.
Misalnya, menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta top down dan bottom up yang diawali dengan penyelenggaraan musrenbang mulai desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional.
Begitu juga dengan rapat-rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun kementerian/lembaga yang ada di pusat. Termasuk memperhatikan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Malang dan hasil rapat kerja, serta memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang terus berkembang.
Sehingga, dari proses tersebut telah disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Malang tahun 2021 dengan tema, “Mewujudkan Kabupaten Malang yang Sejahtera, Berdaya Saing Melalui Pengembangan Pembangunan Ekonomi Daerah Sektor Pariwisata Serta Kualitas Daya Dukung Lingkungan Hidup, kata Ghulam.
Tema ini, telah ditetapkan dalam lima prioritas pembangunan daerah tahun 2021 yang meliputi:
Peningkatan Kualitas sumber daya manusia melalui pelayanan pendidikan, kesehatan yang bermutu dan penanganan masalah kesejahteraan sosial.
Selanjutnya, peningkatan pembangunan infrastruktur yang merata untuk mendorong aktifitas perekonomian masyarakat, serta peningkatan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Kemudian, peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pengembangan ekonomi masyarakat berbasis pertanian, pariwisata, industri kreatif dan sektor lain yang berdaya saing, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup dan mitigasi bencana.
Lima prioritas pembangunan tersebut, tentunya akan memberi arah dalam menyusun program dan kegiatan pada masing-masing rencana kerja anggaran perangkat daerah.
Ghulam berharap, dengan anggaran yang tersedia, dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa berbagai upaya masih harus terus dilakukan, guna mencukupi APBD Kabupaten Malang yang masih sangat terbatas.
“Semoga apa yang telah dilaksanakan dapat memberikan kebaikan dan manfaat bagi DPRD dan Pemda, terlebih Masyarakat Kabupaten Malang,’ demikian harap Ghulam.
Kesepahaman terhadap perubahan Propemperda tahun 2020 dan 2021, antara DPRD dan Pemkab Malang ini, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan. (asral/gopos)