GOPOS.ID, MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Kamis (16/7/2020).
Melalui Juru bicara DPRD, Rahmat Kartala, dijelaskan penyampaian Pemandangan Umum Fraksi ini telah disepakati dan dilakukan secara bersama. Menurut Kartala, Raperda yang disampaikan Bupati Malang pada Rapat Paripurna sebelumnya, adalah tugas Kepala Daerah sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.
Pada Pasal 65 Ayat (1) huruf disebutkan bahwa, “Kepala Daerah bertugas menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama”.
Hal ini, juga untuk memenuhi amanat Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 bahwa, “Bupati menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” ujar Kartala.
Lanjut Kartala, menyampaikan DPRD Kabupaten Malang sangat mengapresiasi Bupati Malang beserta seluruh Perangkat Daerah yang telah bekerja keras meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Misalnya, realisasi dari sektor Pajak Daerah dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.
“Semoga ini dapat membantu melancarkan program kegiatan pemerintahan,” harap Kartala.
Bertolak dari hal tersebut, DPRD tetap mendorong Bupati, agar terus memacu kinerja Perangkat Daerah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,untuk mendukung program pembangunan sesuai Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2019.
Mencermati penyampaian Bupati dalam Nota Penjelasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, ada beberapa hal yang jadi catatan DPRD Kabupaten Malang. Antara lain: upaya optimalisasi Potensi-potensi PAD dan efektivitas pengawasan sumber-sumber PAD, harus terus dilakukan selain upaya untuk meningkatkan kompetensi Pengelola PAD.
Selanjutnya, Optimalisasi Pariwisata dengan didukung Infrastruktur yang layak diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah.
Pada sisi Belanja Daerah, DPRD Kabupaten Malang mengapresiasi adanya efisiensi anggaran. Namun, diharapkan tidak mengesampingkan program prioritas pembangunan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Malang.
“Sebab, pada dasarnya yang digunakan adalah pendekatan Prestasi Kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil,” ujar Kartala.
Oleh karena itu, DPRD menghimbau agar dalam Perencanaan program dan kegiatan pada Perangkat Daerah selalu menentukan skala prioritas dengan prinsip penganggaran yang efektif dan efisien. Sehingga, tidak terdapat SILPA yang sangat tinggi.
“DPRD juga berharap agar di tahun mendatang, tidak terulang catatan BPK,” ujar Kartala.
Sesuai agenda, Bupati Malang, Drs.H M Sanusi,M.M, berkesempatan menyampaikan Rencana Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021.
Hal ini, dalam rangka memenuhi amanat Pasal 90 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Sanusi, rancangan KUA dan PPAS akan menjadi salah satu dokumen perencanaan yang memuat kondisi ekonomi makro daerah dan asumsi penyusunan APBD. Selain itu, untuk Kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi yang ingin dicapai pada tahun 2021.
Rancangan KUA dan PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2021 yang memuat kebijakan umum dan prioritas pembangunan Kabupaten Malang tahun 2021 melalui proses perencanaan pembangunan.
“Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 ini, dapat dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, untuk disepakati dalam waktu yang tidak terlalu lama,” harap Sanusi.(asral/gopos)