GOPOS.ID, KAB. MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terlihat belum begitu serius dalam menyikapi perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Berbagai persoalan pun bermunculan. Misalnya alih fungsi lahan produktif yang tak kunjung berkesudahan. Pemkab Malang terkesan tidak berani mengambil kebijakan.
Sebut saja, alih fungsi lahan yang terjadi di Jl.Trunojoyo, Kedungpedaringan, Kepanjen, Kabupaten Malang. Alih fungsi ini diduga tanpa melalui proses perizinan. Namun, mereka (pengambil kebijakan) di jajaran OPD Pemkab Malang, tak ada tindak lanjut dengan aksi nyata.
Kritik demi kritik bermunculan. Mulai dari petani, masyarakat hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Misalnya LSM Pro-Desa, melalui koordinator badan pekerja Pro-Desa, Ahmad Khoesairi.
Ia tak henti-hentinya mengingatkan Pemkab Malang, agar jangan lalai dan harus tegas dalam menyikapi persoalan alih fungsi lahan pertanian ini.
Selain itu, ia juga menegaskan agar OPD terkait harus ambil tindakan. Jika tidak, maka lahan hijau makin terancam dan akan menyebabkan produksi beras menurun. Bukan mustahil, kelangkaan pangan pun akan terjadi di Kabupaten Malang.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Malang, Sodikul Amin, mengatakan, pihaknya akan mengkaji soal alih fungsi lahan pertanian yang masih marak.
“Coba nanti kita kaji dulu kalau soal alih fungsi, tolong kami dibantu data dan letaknya di mana,” kata politisi partai NasDem itu kepada wartawan, Kamis (5/11/2020), di gedung DPRD Kabupaten Malang. (asral/gopos)