GOPOS.ID, KWANDANG – Setelah melalui pembahasan dan pengkajian secara maraton yang dilaksanakan Panitia Khusus (Pansus) 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gorontalo Utara (Gorut). Akhirnya ditetapkan 9 dari 11 jenis retribusi, menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD, Senin (15/2/2021).
Adapun 9 retribusi tersebut antara lain, retribusi pemakaian kekayaan daerah, tempat pasar grosir dan pertokoan, tempat pelelangan, tempat terminal, tempat parkir, penginapan/ pesanggrahan dan villa, tempat rumah potong hewan, tempat rekreasi/olahraga dan penyeberangan di air.
Sementara 2 retribusi lainnya seperti pelayanan kepelabuhanan dan penjualan produk usaha daerah, belum di tetapkan menjadi perda. Dengan pertimbangan kedua objek retribusi itu belum maksimal, sebagai sumber pemungutan retribusi.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Pansus I, Matran Lasunte menjelaskan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata serta dinamis.
Maka penyelenggaraan otonomi daerah, kata Matran, harus memperhatikan potensi dan keanekaragaman kekayaan daerah. dengan memanfaatkan kewenangan luas, nyata dan bertanggung jawab secara profesional peraturan pembagian serta pemanfaatan sumber daya yang ada di daerah.
“Untuk pelaksanaan otonomi daerah tersebut. Pemerintah tentunya membutuhkan dana guan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Matran.
Menurut dia, sumber yang berpotensi dalam adalah retribusi daerah. Sebab menurutnya, melalui retribusi yang diharapkan dapat menutupi segala kekurangan dan kebutuhan pengeluaran daerah.
sementara itu di sisi lain, pemerintah daerah dituntut untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah lainnya. Salah satu dorongan retribusi yang dianggap menambah pendapatan daerah adalah retribusi usaha.
“Retribusi usaha ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah setiap tahunnya. Sehingga kami dari Pansus DPRD meberikan Apresiasi kepada Bupati yang telah menginisiasi Ranperda ini,” ujarnya.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah. Bahwa retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa pemberian ijin tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi dan badan.(isno/gopos)