GOPOS.ID, KWANDANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sampaikan dasar pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan zakat, belum lama ini.
Anggota Bapemperda DPRD Gorontalo Utara, Rahmat Lamadji menjelaskan pengajuan Ranperda tersebut, dikarenakan di Kabupaten Gorontalo Utara belum mampu mengatasi persoalan zakat.
“Jadi pengelolaan zakat di Gorontalo Utara ini bagaikan benang kusut, ” ucap Rahmat pada rapat paripurna.
Dijelaskannya, secara yuridis formal masih mengacu kepada undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Dalam aturan telah diganti dengan undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat hanya terbatas.
“Jadi pengaturan pengelolaan zakat serta tidak memiliki kekuatan memaksa muzakir dalam membayar zakat. Kata lain supremasi pemerintah selaku penguasa dalam penyelenggaraan negara yang memiliki daya paksa tak terlihat dalam peraturan daerah sebelumnya,” jelas dia. (isno/gopos)