GOPOS.ID, KWANDANG – Setelah menempuh proses yang cukup panjang, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut), menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan daerah, Senin (15/2/2021), di Ruang Sidang Kantor DPRD Gorut.
Adapun paripurna tersebut, sebagaimana menindaklanjuti atas usulan Bupati Gorontalo Utara tentang retribusi jasa usaha dan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik, untuk disetujui pihak DPRD menjadi peraturan daerah.
Ketua DPRD, Djafar Ismail mengatakan setelah 2 Ranperda disetujui menjadi Perda melalui rapat paripurna. Itu segera dilaksanakan, mengingat tujuan pembentukan Perda itu dalam rangka mengatur objek-objek daerah seperti retribusi.
“Setidaknya melalui retribusi ini, mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain retribusi, yang berikutnya tentang pengelolaan air limbah domestik,” jelas Djafar.
Djafar menilai pengelolaan air limbah ini sangat penting. Sebab secara nasional harus diatur. Mengingat hal tersebut akan berimbas kepada masyarakat pada umumnya.
Untuk Gorontalo Utara, kata Djafar, sesuai dengan penyampaian Panitia Khusus (Pansus), termasuk yang ditegaskan Bupati. Perda ini bukan hanya dibentuk kemudian tidak bermanfaat bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, ini harus dilakukan pengawalan dan pengawasan agar benar-benar bisa terealisasi sesuai dengan tujuan pembentukan Perda ini,” tegasnya.(isno/gopos)