GOPOS.ID, MARISA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato, mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Pohuwato memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pohuwato.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, usai rapat pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ), di ruang rapat paripurna DPRD Pohuwato, Jum’at malam (19/05/2023).
“ASN yang bekerja di Pohuwato wajib hukumnya ber-KTP Pohuwato,” ujar Nasir
Dirinya mengungkapkan, apabila belum memiliki KTP Pohuwato, DPRD Pohuwato mendorong ASN tersebut berkomunikasi dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Pohuwato.
“Saya kira ini bagian dari meningkatkan partisipasi pemilih, maka ASN di dorong merubah domisili di Kabupaten Pohuwato, karena mereka bekerja disini,” ungkap Nasir.
Nasir mengaku, pemberian usulan ASN dari luar Pohuwato sudah lama disampaikan, karena setiap menjelang pemilihan para ASN tidak berada di Pohuwato.
“Ini menjaga ASN terlalu tidak elok dilihat masyarakat, ketika pemilihan banyak ASN tidak ada di Pohuwato, karena mereka harus pulang tidak ber KTP Pohuwato,” tutur Nasir
Olehnya menegaskan kepada pemerintah khususnya Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato, kalau blum merubah KTP ada pemberian sanksi phunismen kepada mereka, terutama para ASN yang sudah berkerja di Pohuwato.
“Kalau secara lisan tidak di dengar, minimal sanksi lebih tegas lagi dari sekda Pohuwato sebagai panglima birokrat, dengan menahan tunjangan kerja daerah (TKD) mereka sebelum melakukan perubahan domisili khususnya ASN,” tutup Nasir (Yusuf/Gopos)