GOPOS.ID, BONEBOL – DPRD Bone Bolango menyebut peraturan terkait Barang Milik Daerah (BMD).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bone Bolango, Hasna Abukasi, saat menerima kunjungan kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Buol Sulawesi Tengah. Rombongan tim Keuangan DPRD Buol itu diterima di ruang kerja Kabag Umum dan Keuangan pada Rabu(9/7/2025)
Rombongan yang dipimpin Dewi Sartika JF Analis Keuangan itu dalam rangka studi komparatif tentang tata cara dan mekanisme pedoman penyusunan barang milik daerah dan penyusunan rencana barang milik daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan bagian silahturahmi antara kedua instansi DPRD. (Putra/Gopos)