GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Dugaan penyerobotan tanah oleh salah satu kelompok masyarakat kembali terjadi di Bone Bolango kali ini terjadi di Desa Alo Kecamatan Bone Raya.
Salah satu pihak mengkalim tanah seluas 7000 meter merupakan tanah miliknya sementara salah satu keluarga mengkalim tanah itu merupakan peninggalan keluarga tersebut.
Hal ini kemudian dimediasi oleh pihak DPRD Bone Bolango melalui Komisi I DPRD Bone Bolango, Selasa (17-12-2024).
Ketua Komisi I DPRD Bone Bolango, Rahmatia Deu mengungkap pihkanya dalam hal ini memfasilitasi mediasi dari kedua pihak tersebut.
Saat melaksanakan mediasi, Kepala Desa Alo menyebut tanah tersebut milik salah satu keluarga dan sudah dibuktikan jika tanah tersebut memang milik salah satu pihak dan telah diterbitkan surat kepemilikan tanah.
“Sebelum menerbitkan surat kepemilikan tanah itu ia sempat berkoodinasi dengan warga sekitar termasuk para orang tua bahwa benar tanah itu milik warga tersebut,” ucapnya diwawancarai awak media.
“Jadi bukan penyerobotan tanah,” tegasnya.
Lanjut Rahmatia, kedua belah pihak juga sebenarnya tidak memiliki alas hak, namun kepala desa alo menerbitkan alas hak tersebut berdasarkan keterangan warga sekitar.
“Kita musyawarah ke mereka dan kita fasilitas mediasi lebih lanjut di ranah keluarga,” ucapnya. (Putra/Gopos)